Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan (MAD - 3 ) Kecamatan Leles

Salam Si Kompak!!
Pada tanggal 8 Januari 2014 Kecamatan Leles Melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD-3) Prioritas usulan, MAD Prioritas Usulan ini bertujuan membahas dan menyusun prioritas usulan kegiatan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan. Penyusunan prioritas didasarkan atas kriteria kelayakan sebagaimana yang digunakan oleh TV dalam menilai usulan kegiatan. Penyusunan prioritas usulan-usulan SPP dilakukan secara terpisah sebelum penyusunan prioritas usulan-usulan desa lainnya. Selain penentuan prioritas usulan juga dilakukan evaluasi serta pemilihan pelaku – pelaku di tingkat kecamatan (anggota UPK dan pengurus BKAD). Agenda MAD – 3 Pembacaan Tatib Penjelasan Musyawarah Pembahasan sanksi lokal Menyusun dan menetapkan urutan atau peringkat usulan kegiatan dari tiap desa sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati. 
Menetapkan jadwal MAD penetapan usulan usulan serta waktu penyelesaian pembuatan desain dan RAB. Pertanggung jawaban penggunaan dana operasional kegiatan. Memberikan umpan balik mengenai kualitas pendampingan Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan , PL dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Merumuskan prioritas usulan kegiatan desa yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan dan memberikan masukan untuk usulan kegiatan yang akan didanai oleh APBD. Pembacaan hasil kesepakatan Musyawarah oleh BKAD RKTL Penutup Secara umum pelaksanaan kegiatan MAD – 3 berjalan cukup baik dengan partisipasi seluruh perwakilan dari masing-masing Desa di Kecamatan Leles.


No comments:

Write a Comment


Top